Sabtu, 01 Oktober 2011

Arema Kubu Rendra Bergantung kepada Komisi Hukum


MALANG, KOMPAS.com — Arema kubu Rendra Kresna menggantungkan nasibnya kepada Komisi Hukum PSSI yang akan membawa masalah status hukum kepemilikan Arema pada sidang Komisi Eksekutif PSSI di Jakarta, Jumat (30/9/2011).





















Media Officer Arema Sudarmaji, Jumat (30/9/2011), mengatakan, pihak Rendra sudah menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) yang dikeluarkan tanggal 14 September 2011. Surat keputusan itu berisi tentang perubahan direksi PT Arema Indonesia, sekaligus sebagai bukti status hukum PT Arema Indonesia sebagai pemilik klub Arema.
"Sebenarnya surat keputusan itu sudah kami sampaikan ke PSSI 20 September, tetapi diabaikan sehingga PSSI memutuskan mengakomodasi Arema versi M Nur. Kami berharap Pak La Nyala (Komisi Hukum) membawa masalah itu sidang Komite Eksekutif Jumat ini," katanya.
PSSI memang mengakomodasi Arema kubu M Nur untuk masuk kompetisi level satu Indonesia Super Liga. Keputusan ini bukan hanya diprotes oleh kubu Rendra, melainkan juga oleh Aremania, julukan suporter Arema.
Mereka beranggapan PSSI tidak transparan dan ganjil dalam mengambil keputusan. Permintaan agar PSSI melakukan verifikasi lapangan untuk menguji pihak mana yang memiliki legitimasi di masyarakat tidak dilakukan. PSSI dinilai tidak secara serius memediasi kedua kubu yang berkonflik.
Hasil verifikasi dokumen menunjukkan, Arema kubu Rendra memperoleh nilai 77, sedangkan Arema kubu M Nur memperoleh nilai 71. Namun, PSSI memilih Arema kubu M Nur.